Kode Etik Penjual Langsung
PT Formula
Natural internasional ( FNI )
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
- Produk adalah semua jenis
barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara eksklusif dengan sistem
penjualan berjenjang.
- Member adalah orang perorangan
yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki
username dan pasword guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan
berjenjang. FNI , dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan
atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
- Perusahaan adalah PT FNI
didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dalam bisnis jaringan
dikenal dengan Nama “FNI Enterprise”. Yang kemudian dalam kode etik ini
disebut dengan ‘FNI’.
- Kode Etik berarti peraturan
ini adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi
member dalam menjalankan usaha FNI Enterprise sejak member tersebut
tercatat secara resmi sebagai member FNI Enterprise.
- Calon member FNI Enterprise
adalah orang perorang yang telah mendaftar dan mengisi formulir digital
pendaftaran tetapi belum secara resmi sebagai member FNI. Satu nomor
Identitas KTP hanya boleh digunakan untuk 3 nama pendaftaran.
- Suspensi dan terminasi member perusahaan
memiliki hak untuk membatalkan keanggotaan member jika member tersebut
terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
- Sponsor adalah member yang
memperkenalkan usaha FNI Enterprise kepada calon member dan kemudian
secara resmi menjadi member FNI Enterprise.
- Member Aktif adalah member
yang melakukan Redemption product minimal 50 BV dalam 1 tahun atau
mensponsori minimal 2 orang dalam satu tahun berjalan.
- Up Line adalah “atasan” member
atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
- Down Line adalah, member di
bawah Up line, di bawahnya dan seterusnya ke bawah.
- Rekening Bank adalah nomor
account member pada Bank yang wajib dicantumkan / disebutkan di dalam
Formulir Pendaftaran Member dan akan dipergunakan sebagai sarana
pembayaran bonus. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama yang
tercantum pada identitas (KTP / SIM / Pasport). Untuk perubahan nama dan
nomor rekening harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor pusat
dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dengan upline member
tersebut sebagai saksi.
- Formulir Permohonan Member adalah
form digital yang tersedia di website perusahaan FNI.CO.ID berupa kolom
isian yang disediakan oleh perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar
oleh calon member sebelum diterima secara sah sebagai member.
- Garis sponsorisasi adalah
urutan naik terdiri dari member, sponsor atau up line dari member, sponsor
atau up line nya lagi dan seterusnya.
- Bonus adalah suatu nilai
tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada member yang telah mencapai
suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan perusahaan.
- Starter kit adalah paket
panduan yang diberikan oleh perusahaan secara digital yang dapat di
download pada member area di website resmi perusahaan FNI.CO.ID kepada
calon member atau member baru yang berisi ketentuan-ketentuan penjualan
berjenjang FNI Enterprise.
- Pewaris adalah member FNI
Enterprise yang meninggal dunia.
- Ahli waris adalah, anak, istri
atau ahli waris member lainnya yang berhak atas warisan kememberannya FNI
Enterprise.
- Warisan adalah kememberan FNI
Enterprise yang selama ini dijalankan oleh member FNI Enterprise yang
meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya yang sudah
dicantumkan dan memiliki kekuatan hukum sebagai penerima ahli waris.
- Peringkat / Posisi adalah
tingkatan karir member dalam jenjang kememberan FNI Enterprise.
- Hukum yang berlaku adalah
Hukum Republik Indonesia.
BAB II
MENJADI MEMBER, KEANGGOTAAN, PENSPONSORAN, DAN BONUS
Menjadi Member
PASAL 2
Setiap orang tanpa membedakan suku, ras,
agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi member FNI
sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
- Syarat-syarat untuk menjadi seorang member harus memenuhi
setidak-tidaknya persyaratan sebagai berikut :
- 1.1.
Harus disponsori oleh seorang member
- 1.2.
Berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP
- 1.3.
Tidak cacat mental, di bawah perwalian/
pengampuan
- 1.4.
Warga Negara Indonesia
- 1.5.
Melampirkan foto copy KTP
- 1.6.
Mengisi Formulir Pendaftaran Member pada
website resmi perusahaan FNI.CO.ID. Tidak dikenakan uang pendaftaran- dan akan
mendapatkan Starter Kit digital yang bisa di download di member area, yang
berisi : Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran. Username dan Password
akses masuk ke web perusahaan akan di berikan via email.
- 1.7.
Member Wajib memiliki email dan nomor
telepon yang aktif.
- Dengan mengisi Formulir Pendaftaran Member secara digital
melalui website resmi perusahaan FNI.CO.ID berarticalon member atau
memberbertanggung jawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang
tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Member, dan perusahaan dibebaskan
dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
- Sejak mengisi Formulir Pendaftaran Member secara digital
melalui website resmi perusahaan FNI.CO.ID oleh calon member dan atau
member berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua
ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan
oleh perusahaan, tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
- Member FNI Enterprise merupakan member mandiri perusahaan dan
bukan karyawan sehingga member tidak dapat mencampuri kebijaksanaan
managemen perusahaan dan karena itu member tidak terikat kepada
ketentuan-ketentuan internal perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan
tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap member atau pihak manapun di
dalam menggunakan data diri tersebut.
- Member wajib memilih nama login dan password yang aman dan
menjaga kerahasiaan rahasiannya. Perusahaan tidak dapat bertanggung jawab
terhadap akibat dan kerugian yang terjadi jika ada pihak lain yang
memiliki login dan password member.
- Perusahaan hanya mengakui alamat member sesuai alamat yang
tercantum pada Formulir Pendaftaran Member, kecuali terdapat perubahan
alamat yang disahkan oleh perusahaan.
- Semua pembayaran transaksi member kepada FNI baru dinyatakan
sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening FNI Enterprise (atas
nama PT FNI ) yang telah ditentukan atau pembayaran langsung dengan bukti
struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT FNI. Pembayaran yang
dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan perusahaan
tidak bertanggung jawab.
Keanggotaan
PASAL 3
- Calon MEMBER hanya diijinkan mendaftar satu kali dengan
maksimal tiga titik usaha. Apabila ditemukan pendaftaran lebih dari tiga
titik usaha, Perusahaan akan membatalkan titik usaha keanggotaan yang
terakhir. Calon MEMBER diijinkan menambah Titik usaha menjadi maksimum 3
titik usaha dengan nama yang sama, dengan cara membeli kembali paket awal
dan akan mendapatkan username dan pasword baru yang berbeda tanpa
melakukan pendaftaran lagi.
- Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil member tanpa
diwakilkan agar datang ke kantor pusat FNI Enterprise guna membuktikan
data member dan bila perusahaan menilai kememberan tersebut fiktif maka
perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu- waktu
dapat membatalkan kememberan tersebut tanpa kompensasi apapun ketentuan
ini berlaku KHUSUS untuk MEMBER FIKTIF.
- Masa keanggotaan seorang member berlaku selama 1 tahun, dan
dapat diperpanjang secara otomatis apabila member belanja sebesar 50 BV
secara akumulasi selama setahun.
Pensponsoran Member Baru
PASAL 4
- Seorang member mempunyai hak yang sama dalam melakukan
pensponsoran calon member.
- Dalam melakukan pensponsoran, member harus memperhatikan
peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku di dalam
lingkungan FNI Enterprise.
- Perpindahan garis sponsorisasi hanya dapat terjadi dengan cara
pengunduran diri dulu dari keanggotaan dan bagi member yang akan menjadi
member kembali, ia harus melewati masa 1 bulan non aktif terhitung sejak
tanggal pengunduran dirinya. Selama masa non aktif tersebut member tidak
diperkenankan melakukan aktivitas kememberan FNI Enterprise.
- Perubahan informasi data keanggotaandapat dilakukan dengan cara
menghubungi Kantor Pusat FNI bagian customer service, melalui email
ataupun media tertulis lainnya.
- Keanggotaan suami istri bisa digabungkan menjadi satu nomor
keanggotaan ataupun dipisah selama berada dalam satu jaringan yang sama.
Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan
oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari
perusahaan.
- Apabila di kemudian hari terdapat dua orang member dari
jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka
tetap diperbolehkan ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
- Apabila di kemudian hari terdapat memberyang merupakan pasangan
nikah memilih untuk bercerai, maka member akan tetap mempertahankan
keanggotaansesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai
ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
Bonus
PASAL 5
- Jenis-Jenis Bonus
- PLAN A
- Dihitung dari belanja Paket F3, F2 ,F1 dan F1 Turbo (jenis produk tertentu)
Komisi/Bonus dihitung Harian dan dibayarkan hari kerja berikutnya
- 1.
Komisi Sponsor
& Komisi Pass-up
- 2.
Komisi Pasangan
- 3.
Bonus Reward Untuk mendapatkan Bonus tidak wajib belanja produk
- PLAN B
- Dihitung dari belanja Redemption Produk (jenis produk bebas)
Minimal sudah Belanja Paket F3
Bonus dihitung Bulanan dan dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya
- 1.
Komisi UnilevelUntuk mendapatkan Bonus, wajib belanja Repeat Order
-
- Bonus akan disimpan dalam bentuk BV diperusahaan, dan dapat
dicairkan/ditransfer setiap saat sesuai permintaan member.
- Setiap bonus yang ditransfer kepada member akan dikenakan biaya
administrasi sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
BAB III
TANGGUNG JAWAB MEMBER, HAK, DAN KEWAJIBAN MEMBER
Tanggung Jawab
PASAL 6
Member bertanggung jawab terhadap segala
akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas kememberan yang dilakukan apabila
menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
Hak Dan Kewajiban Member
PASAL 7
- Hak Member
- 1.1
Member berhak atas persamaan perlakuan bagi
sesama member sesuai tingkatan kememberannya.
- 1.2
Member berhak mendapatkan produk yang
berkualitas baik dari perusahaan.
- 1.3
Member berhak mendapatkan imbalan finansial
berupa bonus dari perusahaan atas aktivitas kememberannya sesuai ketentuan yang
telah ditetapkan oleh perusahaan.
- 1.4
Member berhak mendapatkan penjelasan dan
informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk-produk FNI Enterprise.
- 1.5
Member berhak mendapatkan pelatihan,
bimbingan, pengarahan tentang penjualan berjenjang FNI Enterprise baik dari
perusahaan maupun dari Up Line / sponsornya.
- Kewajiban Member
- 2.1
Member wajib melakukan pembinaan,
pelatihan, dan motivasi bagi member yang disponsorinya menurut cara-cara yang
tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan perusahaan.
- 2.2
Member wajib memberikan tanda bukti
pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
- 2.3
Member wajib memahami dan mematuhi semua
peraturan yang dikeluarkan perusahaan.
- 2.4
Member wajib bertingkah laku sopan,
simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas kememberan.
- 2.5
Member yang telah mencapai peringkat
setidak-tidaknya pelatihan Step awal ( 1 ) wajib mengikuti training/ pelatihan
yang telah ditentukan oleh FNI.
- 2.6
Member yang melakukan pensponsoran wajib
melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan yang benar terhadap
member yang disponsori.
Larangan-larangan
PASAL 8
- Member dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok member
tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
- Member dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan,
mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau
mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
- Member dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar,
visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas kememberan tanpa
izin tertulis dari perusahaan.
- Member dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak
layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- Member dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian
atau seluruhnya atas kemasan, sticker, logo, lambang, bentuk,
brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan
oleh perusahaan.
- Member dilarang menjual produk produk yang terdaftar di SIUP L
PT FNI dibawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaan dan
member juga dilarang untuk menjual produk produk yang terdaftar di SIUP L
PT FNI di e-commerce dan market place seperti kios, dan atau toko retail
maka atas pelangggaran ini perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari
pihak manapun sewaktu- waktu dapat membatalkan kememberan tersebut tanpa
kompensasi apapun, semua bonus yang pernah diterima dan akan diterima oleh
member tersebut akan hangus dan member tersebut tidak dapat meminta
kompensasi apapun.
- Member dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo, etika
FNI baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa izin tertulis terlebih dahulu
dari perusahaan.
- Member dilarang mempengaruhi atau menawarkan ke member dari
jaringan sendiri atau jaringan lain untuk masuk/membeli produk ke dalam
satu jaringan kememberan atau multi level marketing (MLM) lainnya
- Member dilarang melakukan aktivitas penjualan silang antar
garis sponsorisasi kecuali ke stokis.
Member harus
membeli produk dan perangkat bantu usaha
dari member yang terdapat dalam satu garis sponsorisasi atau langsung dari
perusahan
- Dalam melakukan aktivitas kememberan, member dilarang melakukan
tindakan mencela, menghina, mengancam member lain.
- Member yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan
keterangan yang menyesatkan kepada calon member.
- Member dilarang melakukan kegiatan ekspor/ impor produk FNI
Enterprise ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu tanpa
sepengetahuan perusahaan.
- Member dilarang Over Claim atas produk maupun marketing plan.
- Member dilarang menjadi member aktif perusahaan network lain
diluar FNI, bila sudah mendapat Bonus Reward Tahunan.
Jika member terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan diatas makaperusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak
manapun sewaktu- waktu dapat membatalkan kememberan tersebut tanpa kompensasi
apapun, semua bonus yang pernah diterima dan akan diterima oleh member tersebut
akan hangus dan member tersebut tidak dapat meminta kompensasi apapun.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Hak Perusahaan
PASAL 9
- Menerima formulir pendaftaran member yang diisi secara jujur
dan benar. Sesuai dengan data pribadi yang sah di mata negara.
- Perusahaan berhak menahan bonus dan mencabut keanggotaan Member
bisnis apabila Member tersebut terbukti melanggar kode etik dan peraturan
Perusahaan, yang secara nyata atau penilaian Perusahaan sangat potensial
membahayakan kelangsungan hidup Perusahaan.
- Dalam hal menjaga usahanya, perusahaan berhak untuk melakukan
tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh member-membernya dalam
menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah
digariskan perusahaan.
- Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang
member atau sekelompok member bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan
prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Hak perusahaan dalam keadaan Kahar (Force Majeure). Yang
dimaksud dengan keadaan kahar adalah suatu kejadian atau keadaan yang
terjadi karena hal-hal diluar kemampuan Perusahaan untuk mencegahnya yaitu
yang disebabkan oleh pelaksanaan undang-undang, peraturan-peraturan atau
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,
kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, topan/badai, hujan yang luar
biasa, peperangan, huru-hara, keributan, blokade, perselisihan perburuhan,
pemogokan massal dan wabah penyakit, yang secara langsung ada hubungannya
dengan performa perusahaan.
Member sadar dan mengerti bahwa member tidak dapat menuntut Perusahaan
untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban perusahaan seperti Pengembalian
barang, pembayaran komisi, atau ganti rugi lainnya dalam keadaan kahar .
Kewajiban Perusahaan
PASAL 10
- Memberikan bonus/komisi/reward, atas usaha yang dilakukan oleh
para Membernya sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan yang
tercantum dalam marketing plan.
- Memberikan informasi yang jelas kepada Member secara benar dan
jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain-lain terkait
dengan kegiatannya.
- Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi
peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia) serta alat-alat bantu
penjualan yang diperlukan untuk Member dalam menjalankan dan mengembangkan
usahanya.
- Perusahaan dalam melakukan usahanya dan pembinaan Member,
berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di
Indonesia.
Pelatihan Yang Disediakan Oleh
Perusahaan
PASAL 11
- Perusahaan akan memberikan pelatihan secara periodik mengenai
Produk dan Cara Menjalankan pemasaran yang sesuai dengan peraturan
perusahaan.
- Dalam kurun waktu tertentu perusahaanakan mengadakan penjelasan
Peluang Bisnis kepada calon member antara lain penjelasan Produk &
Marketing Plan;
- Dua minggu sekali Pelatihan Member baru yang kemudian disebut
dengan BOP (Business Opportunity Presentation) yang merupakan acara untuk
menjelaskan secara detail tentang produk, marketing plan, tata cara
menjalankan bisnis, serta kode etik FNI dan pelatihan pengembangan diri.
- Minimal sebulan sekali akan diadakan pelatihan untuk member
yang bergabung dengan kegiatan NDO (New Distributor Orientation) dengan
tempat dan waktu yang akan disesuaikan dan akan diumumkun kepada member.
BAB V
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
Pembelian Produk
PASAL 12
- Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai (debit card,
setoran tunai, transfer) di tempat- tempat yang telah ditentukan oleh
perusahaan antara lain, kantor pusat, kantor cabang perusahaan atau
stokis.
- Tiap-tiap member berhak atas kesamaan harga produk yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
Penjualan Produk
PASAL 13
- Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
- Dalam melakukan penjualan produk, member dilarang memberikan
penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang
telah ditetapkan perusahaan.
- Penjualan produk FNI Enterprise bersifat eksklusif dengan cara
penjualan berjenjang/ multi level marketing (MLM), penjualan selain dengan
cara itu dilarang.
- Member tidak boleh menjual produknya melalui marketplace online
(seperti: tokopedia, lazada, shopee, dll).
Jaminan Keputusan
PASAL 14
- Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha FNI berhak untuk melakukan penukaran produk
yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk
yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara
tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi
Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan
Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala
biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.
- Apabila terbukti bahwa produk FNI yang sudah digunakan atau dimanfaatkan
sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka
Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian
tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang
timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari
penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
BAB VI
Stockis
PASAL 15
Ada 2 jenis Stockist :
- CONSIGNMENT
- MOBILE STOCKIST
- CONSIGNMENT :
Persyaratan menjadi Consignment:
- Mitra Usaha yang sudah
belanja paket F1 Turbo
- Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara
baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.
- Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun
bukan jaringannya.
- Wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan
oleh perusahaan.
- Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta
menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia
memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
- Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara
penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian Mobile stockist.
- Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi
tentang pengembangan jaringan.
- Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi
perusahaan di wilayahnya.
- Melakukan pembayaran Deposit Rp 100.0000.000 untuk mengambil 100
box yang ada saat ini { Herbatop, Facemist, Stevia }
- Mendapatkan omset Bulanan minimal 75 box perbulan.
Keuntungan Consignment:
- Menerima pembelanjaan seluruh Mitra di wilayah nya.
- Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan
perusahaan.
- Diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha
ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.
- Fee untuk Consignment Stockis adalah sebesar Rp 15.000,- (lima
belas ribu rupiah) per box, yang akan diperhitungkan setiap tanggal 30.
- Fee akan dibayarkan pada hari Kamis atau 5 (lima) hari kerja,
setelah semua stock sesuai. Produk adalah milik FNI , apabila terjadi
kehilangan produk yang disebabkan oleh karena keteledoran Member
Stockist, maka FNI berhak untuk memotong deposit.
- MOBILE STOCKIST :
Persyaratan menjadi MOBILE STOCKIST
- Mitra Usaha yang minimal peringkat F1.
- Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara
baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.
- Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun
bukan jaringannya.
- Wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan
oleh perusahaan.
- Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi
tentang pengembangan jaringan.
- Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi
perusahaan di wilayahnya..
- Melakukan pembayaran Deposit Senilai Rp. 50.000.000 dengan
Harga Member
- Mendapatkan omset Bulanan minimal 40 Box perbulan
Keuntungan MOBILE STOCKIST:
- Boleh Menerima pembelanjaan seluruh Mitra
- Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan
perusahaan.
- Diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha
ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.
- Fee untuk Mobile Stockis adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per box, yang akan
dipotong langsung pada saat membayar Deposit.
PAJAK
PASAL 16
- Penerimaan Bonus oleh MEMBER dikenakan pajak mengikuti
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap MEMBER yang
mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Segala kewajiban perpajakan dari seorang MEMBER menjadi beban
dari tanggung jawab MEMBER yang bersangkutan.
BAB VII
PEWARISAN KEMEMBERAN
PASAL 17
- Bila member meninggal dunia, maka kememberannya dapat
diwariskan.
- Kematian member harus diberitahukan secara tertulis kepada
perusahaan langsung ke kantor pusat maupun kantor cabang di daerah, dalam
waktu paling lama 30 hari sejak tanggal kematian. Bila dalam waktu
tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan
putusan apapun terhadap kememberan yang bersangkutan.
- Ahli waris yang akan menggantikan posisi member yang meninggal,
maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan
antara lain :
- Ahli waris tidak terdaftar sebagai Member FNI
- mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan,
- melampirkan bukti surat kematian,
- melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan
setempat,
- melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada,
yang isinya berupa persetujuan pewarisan kememberan tersebut melampirkan
surat yang sah.
BAB VIII
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
PASAL 18
- Setiap member berhak mengadukan segala tindakan member lain
yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan
melampirkan :
- 1.1
Data si pelaku.
- 1.2
Uraian singkat yang ditanda tangani oleh
pelapor.
- 1.3
Identitas diri pelapor (bila dikehendaki
dapat dirahasiakan).
- Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap
pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
- Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian
administrasi keanggotaan kememberan sedangkan yang menyangkut upaya hukum
secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah di luar
kewenangan perusahaan.
- Sanksi terhadap pelanggaran adalah:
- 1.1
Teguran baik lisan maupun tertulis.
- 1.2
Skorsing berupa pelanggaran melakukan
aktivitas kememberan dalamm waktu yang ditentukan oleh perusahaan.
- 1.3
Penangguan bonus untuk jangka waktu
tertentu dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
- 1.4
Pemberhentian atau pengakhiran kememberan
tanpa kompensasi apapun.
- 1.5
Pemberian sanksi dilakukan oleh Direksi
perusahaan atau Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan
tersebut diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
- Member yang dicabut keanggotannya atau sudah berhenti
keanggotannya dapat bergabung kembali ke dalam kememberan dalam waktu
minimal 30 hari sejak tanggal pemutusan dengan mengisi Formulir Permohonan
Member baru.
- Member tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak
downline atau anggota lain dari garis kesponsoran berbeda untuk bergabung
di garis sponsorisasinya, karena hal itu sangat tidak terpuji. Apabila hal
itu terjadi dan terbukti, maka:
- 1.1
Nomor keanggotaan member baru tersebut akan
dihapuskan.
- 1.2
Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan
sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut
& diberhentikan dengan tanpa kompensasi apapun.
BAB IX
PENGUNDURAN DIRI
PASAL 19
Bagi calon member dan member yang akan
mengundurkan diri harus mengisi Formulir Pengunduran Diri yang disediakan oleh
perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
BAB X
PEMBATALAN TRANSAKSI (REFUND)
PASAL 20
REFUND bisa dilakukan jika barang belum
dikirimkan oleh perusahaan. Jika transaksi melewati hari berikutnya dari
tanggal pembelian maka pembatalan transaksi masih dapat dilakukan akan tetapi
karena komisi penjualan sudah dibayarkan maka pengembalian akan dipotong biaya
administrasi sebesar 50 % dari harga pembelian member yang bersangkutan.
BAB XI
PESELISIHAN DENGAN MEMBER & ANTARA MEMBER
Perselisihan dengan Perusahaan
PASAL 21
Apabila terjadi perselisihan antara member
dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila upaya
penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan
akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri kota Denpasar
Perselisihan Antar Member
PASAL 22
- Dalam hal terjadi perselisihan di antara member/ mitra usaha,
maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara
mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkanPimpinan Tim (Leader).
Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka perusahaan akan
menggunakan kode etik sebagai pedoman penyelesaian permasalahan.
- Apabila terjadi sengketa dalam titik usaha akan diselesaikan di
Pengadilan Negeri kota Denpasar.
BAB XII
PENUTUP
PASAL 23
- Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan berjenjang di
lingkungan FNI di seluruh wilayah Republik Indonesia.Dan seluruh member
wajib untuk mematuhi kode etik ini.
- Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan/perbaikan
pembaharuan Kode Etikini apabila dianggap perlu dan mendapat persetujuan
dari Kementrian Perdagangan Indonesia, dengan pemberitahuan kepada member,
minimal 30 hari sebelum kode etik diberlakukan.
- Bila perusahaan melakukan perubahan / perbaikan / pembaharuan
Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang
paling terakhir yang dikeluarkan / diterbitkan oleh perusahaan.